Latest News

Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Mei 2016

(Haram Hukumnya @n@l S3ks!!) Inilah Alasan Syar'i Yang Menjelaskannya...


Semua ulama Islam sepakat bahwa s3ks @n@l hukumnya adalah haram, berdasarkan hadits
Nabi Muhammad SAW:
" Jangan kamu setubuhi istrimu di duburnya" (Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidhi, An-Nasa'i dan Ibn Majah.)

Khuzaimah bin Tsabit meriwayatkan bahwa ada searang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menggauli istri dari belakang. Semula Nabi SAW mengatakan itu halal, tapi setelah orang itu beranjak pergi beliau memanggilnya dan berkata, Bagaimana pertanyaanmu tadi? Di lubang mana? Apakah - di lubang qubul (vagina) atau di lubang dubur (anus) ? Kalau di lubang qubul meski dari arah belakang maka itu dibolehkan. Tapi kalau di lubang dubur maka itu tidak boleh. Sesungguhnya Allah tidak malu mengatakan kebenaran, janganlah kalian menggauli wanita di lubang duburnya." (HR. Imam asy-Syafi'i dalam musnadnya, no. 1316, cetakan Dar Al-Fikr).

Bahkan, ancaman terbesar datang dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah .saw bersabda,
"Barangsiapa menyetubuhi wanita yang sedang haidh, atau melakukan @n@l s3ks, atau mendatangi peramal dan mempercayainya berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi).

At-Tirmidzi menerangkan maksud kata kafir di sini adalah pernyataan betapa bahayanya perbuatan itu, jadi bukan berarti kafir keluar dari Islam. (Lihat Sunan At-Tirmidzi nomor hadits 135).

Dari 'Ali bin Talaq, ia berkata: (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi dikatakan oleh al-Tirmidzi: "Hasan"")
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda (yang artinya): "Allah tidak memandang seseorang laki-laki yang melakukan @n@l s3ks baik dengan laki-laki atau pun perempuan." (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Hibban; dikatakan oleh at-Tirmidzi: "Hasan gharib", dishahihkan oleh Ibnu Hazm)

S3ks Menyimpang Haram Hukumnya
S3ks Menyimpang Haram Hukumnya



Lebih jauh lagi diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa s3ks @n@l itu termasuk "liwath/sodomi yang kecil." (Riwayat Ahmad dan An-Nasa'i). Namun diperbolehkan kalau sekedar merangsang istri di daerah anusnya tanpa memasukkannya. Diriwayatkan, Umar pernah juga bertanya kepada Nabi: Ya Rasulullah! Cekika aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu?
Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku;satu sindiran tentang bersetubuh dari bekkang; maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al'Baqarah: 223) lantas beliau berkala kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang tetapi hindari di waktu haidh dan dubur. (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi) " -


Jika seseorang telah melakukan s3ks @n@l dengan istrinya maka dia telah berbuat dosa besar dan harus segera bertobat. Dia harus menyesali dan tidak akan melakukan perbuatan seperti itu lagi. Allah SWT memusnahkan satu bangsa yang melakukan kebiasaan biadab ini.


Tapi sang istri tidak perlu diceraikan sebagaimana pandangan banyak orang karena tidak ada bukti kuat yang mendukung pendapat seperti itu. Namun para ulama berpendapat jika ada seorang suami melakukan dan memaksa istrinya untuk melakukan s3ks @n@l maka sang istri berhak untuk meminta cerai karena sang suami dianggap telah melakukan perbuatan keji dan karena tujuan dari pernikahan tidak akan dicapai dengan s3ks @n@l.


Sang istri harus menentang perbuatan keji ini dan menolak ajakan suaminya apabila ingin melakukan s3ks @n@l. Dia harus mengingatkan suaminya bahwa Allah telah mengharamkan s3ks @n@l. (Sumber: http://dhuha.net/id/content/islam/fiqih/@n@l-sex-menurut-islam)

Rabu, 13 April 2016

Ritual Sembelih Hewan Ketika Pindah Rumah, Apakah Ini Diajarkan Dalam Islam?


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad , keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.


Benarkah Menyembelih Hewan Ketika Pindah Rumah Agar Rumah Tidak Ditempati Jin?

Banyak masyarakat berpendapat, bahwa bila menempati rumah baru atau pindahan rumah harus menyembelih kambing atau hewan lainnya. Hal itu diperuntukkan agar rumah tidak ditempati jin. Apakah pendapat seperti itu dibenarkan dalam islam?

Jawab:
Anggapan orang terhadap penghuni dunia ini yang berupa makhluk yang tidak terlihat oleh mata yaitu jin berbeda-beda. Ada yang sangat berlebih-lebihan dalam kepercayaannya dan ada yang sama sekali tidak memercayainya.

Orang yang sangat percaya dan berlebih-lebihan mengaitkan segala persoalan yang terkecil sampai yang terbesar dengan makhluk halus tersebut. Seolah-olah jin dan setan ada di atas kepalanya, di tengah pintu, jendela dan kamar-kamar rumahnya,
baik siang atau malam, seakan-akan makhluk halus itulah yang menguasai dan mengatur dunia ini.

Yang seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam. Islam adalah agama pertengahan. Islam datang dan menetapkan adanya makhluk jin dan alam kehidupan mereka dan kemampuan manusia untuk menghadirkan mereka, yang semuanya tercatat dalam berita dari abad ke abad, sampai sekarang. Sebenarnya orang yang mengatakan dapat mendatangkan ruh-ruh bukan ruh yang didatangkannya, tetapi jin.

Menyembelih Hewan Untuk Mengusir Jin Tidak Diajarkan Dalam Islam


Anggapan bahwa jin memiliki kekuasaan di dunia sampai penghunian rumah baru, yang bila tidak menyembelih hewan kurban pasti akan mengganggu, keyakinan seperti itu tidak pernah ada dalam ajaran Islam. Mengenai sesuatu yang gaib, bila tidak ada petunjuk dari Nabi, kita tidak perlu meyakininya.

Menyembelih kurban memang ada dalam ajaran Islam, yaitu pada hari-hari yang telah ditentukan, misalnya Hari Raya Idul Adha atau ketika mengakikah (menyembelih kurban sepekan setelah bayi dilahirkan).


Sumber:

Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani

Senin, 22 Februari 2016

Ya Ustadz, Apakah Sah Status Hubungan Kami Ini?


Saudaraku yang semoga dirahmati Allah, di dalam agama Islam, seorang laki-laki muslim (suami) memiliki tiga talak (cerai) untuk tiga kali. Hal itu sebagaimana firman Allah Ta’ala,

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (al-Baqarah : 229)

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

“Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui.” (al-Baqarah: 230)
Artinya, jika seorang suami menalak istrinya untuk kali pertama dan kedua, maka dia dapat merujuk kembali istrinya selama belum berakhir masa ‘iddah-nya (masa tunggu bagi seorang wanita untuk tidak melakukan perkawinan setelah ditalak/dicerai atau kematian suaminya) tanpa akad baru lagi dan mahar baru lagi. Apabila telah selesai masa ’iddah-nya, maka berdasarkan kesepakatan para ulama fikih tidak sah untuk merujuk kembali istri yang telah ditalaknya itu kecuali dengan aqad baru dan mahar baru lagi. Hal itu sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

”Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (al-Baqarah: 229).
Dalam masalah sahnya rujuk, terjadi silang pendapat di antara para ulama, namun pendapat yang nampak rajih (kuat) adalah bahwasannya rujuk itu sah dengan melakukan jima’ (persetubuhan) dengan atau tanpa niat untuk rujuk. Adapun tentang muqaddimah (pemanasan) sebelum jima’, maka itu tergantung dari niatnya. Jika ia berniat dengan itu untuk rujuk, maka sah rujuknya. Namun jika ia tidak berniat untuk rujuk, maka tidak sah rujuknya.
Namun yang menjadi permasalahan bagi si penanya di sini, apakah rujuk kepada istri yang telah ditalak itu diwajibkan menghadirkan saksi atau tidak?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat pula. Akan tetapi pendapat yang nampak lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama seperti imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Asy-Syafi’i menurut pendapat terbarunya, dan pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau. Mereka berpendapat bahwa saksi dalam merujuk istri yang telah ditalak hanyalah bersifat anjuran (disunnahkan), dan tidak wajib. Di antara alasan mereka, sebagai berikut:
1. Rujuk adalah hak suami yang tidak perlu adanya kerelaan istri ataupun wali, sehingga tidak diwajibkan adanya saksi.
2. Rujuk bukan merupakan akad baru, akan tetapi hanyalah tindakan melanjutkan hubungan pernikahan yang telah terputus akibat jatuhnya talak satu dan dua.
3. Firman Allah Ta’ala yang berbunyi,
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

“Apabila mereka Telah mendekati akhir ‘iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (ath-Thalaq: 2)
Perintah menghadirkan saksi dalam ayat ini bersifat anjuran, bukan wajib. Hal itu disebabkan karena beberapa sebab, di antaranya:
a) Bahwa perintah Allah dalam ayat tersebut sama seperti perintah-Nya dalam ayat yang lain:
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ

“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli….”. (al-Baqarah: 282).
Menurut pendapat mayoritas ulama bahwa jual beli bisa sah tanpa harus adanya saksi.
Selain itu, Nabi n tatkala memerintahkan Umar bin Khaththab z agar Ibnu Umar (putranya) merujuk istrinya (yang telah ditalaknya), beliau bersabda,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا فليراجعها

“Perintahkan ia untuk merujuk istrinya.” (R iwayat Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadits ini, Nabi n tidak menyebutkan tentang persaksian.
b) Menghadirkan saksi dalam rujuk hanya untuk kehati-hatian saja dari pengingkaran salah satu pihak, dan demi menutup rapat-rapat jalan menuju pertikaian dan perselisihan.
c) Talak (cerai) adalah hak suami yang boleh dilakukan tanpa adanya saksi. Demikian pula rujuk merupakan hak suami, maka boleh dilakukan tanpa harus ada saksi.
d) Dalam surat ath-Thalaq ayat 2 disebutkan pertama kali perintah untuk merujuk atau melepaskan istri yang telah ditalak, kemudian setelah itu disebutkan perintah menghadirkan saksi. Dengan demikian dapat diketahui, rujuk itu dapat terjadi sebelum adanya saksi, dan bahwa saksi bukanlah syarat sahnya rujuk. (Lihat Shahih Fiqhus Sunnah, III/272).
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rohimhulloh- berkata: “Jika istri yang dirujuknya itu hadir, maka keberadaan saksi di sini bukan merupakan kewajiban. Namun jika istrinya ini tidak berada di tempat (ghaib), maka keberadaan saksi adalah wajib.” (asy-Syarhul-Mumti’, XIII/185-186).
Inilah beberapa alasan yang menunjukkan bahwa perintah menghadirkan saksi dalam ayat tersebut adalah bersifat istihbab (anjuran), dan bukan wajib.
Dengan demikian, rujuk Anda yang kedua kepada istri anda tanpa saksi dan tanpa melaporkan kepada mahkamah syariah adalah sah dan tidak ada yang dipermasalahkan. Sedangkan surat cerai yang Anda terima dari mahkamah syariah tidak perlu dijadikan pegangan (diabaikan saja). Sebab, jika ketetapan hukum Allah dan rasul-Nya bertentangan dengan undang-undang buatan manusia, maka kewajiban seorang muslim adalah mengikuti dan memegang teguh ketetapan Allah dan rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (al-Ahzaab: 36)
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat menghilangkan kebingungan, dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam bish-shawab.

Illustrasi Pernikahan
Illustrasi Pernikahan

Iparku Tak Menghargai Orangtuaku


Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita taufik-Nya dalam menghadapi segala problematika kehidupan hingga kita mampu bersabar dan mengambil solusi tepat sesuai apa yang dicontohkan oleh Nabi kita.
Dalam permasalahan yang antum hadapi, ada beberapa poin penting yang bisa kita cermati, yaitu sejauh mana kewajiban istri kepada kedua orang tua suaminya (baca: mertua). Kedua, apa penyebab condongnya istri kepada kedua orang tuanya saja. Dan ketiga, bagaimana cara menasihati orang lain tanpa menyinggung perasaannya.
Poin pertama: Sejauh mana kewajiban istri kepada mertuanya?
Kita ketahui bersama, bahwa seorang suami harus menjaga hak-hak kedua orang tua istrinya. Suami harus bisa menjaga tali silaturahim dan berbakti orang tua istrinya. Demikian pula seorang istri, dia berkewajiban menjaga hak-hak orang tua suaminya. Seorang istri harus bisa memahami betapa besar kasih sayang kedua orang tua suaminya kepada suaminya. Oleh karenanya, tidak sepantasnya hal ini menjaga pemicu api cemburu hingga dia ingin menjauhkan suaminya dari kedua orangtuanya.
Jika seorang istri menginginkan keberkahan dari Allah dalam keluarganya, hendaklah dia membantu suaminya untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, bukan malah menyakitinya, atau memutuskan silaturahim dengan mereka.
Betapa banyak para mertua yang menangis melihat tingkah laku menantunya, betapa banyak para mertua yang sakit hatinya karena perilaku menantunya yang menyayat hati mereka. Ingatlah, ketika seorang istri mengajarkan suaminya untuk durhaka terhadap kedua orang tuanya, maka sebenarnya dia telah melakukan dua dosa atau dua kesalahan sekaligus, yaitu dosa durhaka kepada kedua orang tua dan dosa kedua adalah dosa memutuskan hubungan kekerabatan atau tali silaturahim.
Poin kedua: Mengapa istri lebih condong kepada kedua orang tuanya sendiri daripada mertua?
Sebelum Anda memvonis bahwa ipar Anda lebih condong kepada kedua orang tuanya sendiri daripada kedua orang tua suami, atau lebih ekstrim dia telah melupakan mertua, seyogianya Anda cermati terlebih dahulu penyebab perilaku istri saudara Anda yang jarang berkunjung kepada kedua orang tua suami, bahkan sekadar mengajak anak-anak mereka berdua bermain di rumah kakek mereka. Hal ini bisa jadi dikarenakan, terkadang orang tua suami terlalu ikut campur dengan urusan rumah tangga mereka, sehingga sang istri tidak betah atau lebih mengutamakan untuk menjauh dari mertua daripada menimbulkan perselisihan dan cekcok. Hal ini bisa dimengerti, karena biasanya seorang istri apabila mertua terlalu ikut campur, maka dia memiliki dua pilihan:
Pertama, dia bersabar atas perilaku mertua dan mengharap pahala dari Allah, opsi pertama ini lebih baik.
Kedua, dia memerhatikan kerusakan yang ditimbulkan apabila terlalu dekat dengan mertua terlebih dahulu. Apabila dampak kerusakannya lebih besar, maka dia bisa meminta suaminya untuk tidak terlalu dekat dengan mertua dengan pertimbangan di atas.
Oleh karena itu, sebelum kita menetapkan perilaku istri saudara Anda yang terkesan menyakiti kedua orang tua suaminya, alangkah baiknya dilihat dan dicari sebenarnya penyebabnya itu dari pihak orang tua suami atau pihak istri itu sendiri.
Poin ketiga: Cara menasihati saudara?
Jika memang ternyata perilaku istri saudara Anda ada kekurangan, yaitu dia lebih mengutamakan kedua orang tuanya dari pada mertua, atau mungkin malah menyakiti kedua orang tua suami, maka sebagai saudara seagama bahkan sekandung, hendaklah Anda menasihatinya dengan memerhatikan adab-adab memberi nasihat, antara lain:
a. Hanya mengharap wajah Allah
Semata-mata untuk mengharapkan wajah Allah l. Karena yang demikian ini berarti pemberi nasihat akan mendapatkan ganjaran dari Allah k, sehingga Allah pun akan membantu Anda agar orang yang dinasihati diberikan hidayah oleh-Nya.
b. Tidak ingin membongkar aib saudara kita
Inilah perbedaan antara menasihati dengan mencela. Tujuan pemberi nasihat adalah untuk melakukan perbaikan, menutup rahasia (keburukan orang yang dinasihati), dan memperbaiki kekurangan. Sebaliknya, tujuan seorang pencela adalah untuk membongkar rahasia dan aib, menyebarkan kerusakan dan melakukan perusakan, menimbulkan kebencian dalam dada (bagi orang yang dinasihati).
c. Tidak menasihati saudara kita di hadapan orang banyak. Menasihati orang lain itu artinya kita ingin menutup kekurangan yang ada dalam dirinya, tentu hal ini tidak mungkin terlaksana kecuali saat orang yang ingin kita nasihati dalam keadaan lapang dadanya dan jernih pikirannya. Kondisi lapang dada dan jernih pikiran tidak mungkin terwujud kecuali saat sendirian bukan di depan orang banyak.
Ibnu Rajab berkata, “Para salaf apabila ingin menasihati, mereka menasihati secara sembunyi-sembunyi.”
Nasihat yang disampaikan di keramaian, sesungguhnya telah membantu setan untuk mencelakakan saudaranya. Yakni dengan mengumbar aib, kejelekan dan sifat-sifat buruknya di hadapan orang banyak. Maka perhatikanlah keadaan ini, bagaimana penerima nasihat akan menerima akan menerima nasihat Anda, ketika itu penerima nasihat malah sibuk memikirkan bagaimana menangkis dan menangkal aib-aib dirinya yang telah diumbar oleh Anda, dan tidak lagi memikirkan nasihat yang Anda berikan.
Imam Abu Hatim bin Hibban al Busti rohimahulloh berkata, “Namun nasihat tidaklah wajib diberikan kecuali dengan cara rahasia. Karena orang yang menasihati saudaranya secara terang-terangan pada sejatinya ia telah memperburuknya (keadaan penerima nasihat). Barangsiapa yang memberi nasihat secara rahasia, maka dia telah menghiasinya. Maka menyampaikan sesuatu kepada seseorang muslim dengan cara menghiasinya, lebih utama daripada bermaksud untuk memburukkannya.” (Raudhatul Uqala’, hal. 196)
d. Menasihati dengan lemah lembut. Menasihati orang lain itu ibarat membuka pintu yang terkunci, pintu tersebut tidak mungkin dibuka tanpa menimbulkan kerusakan kecuali dengan kunci yang sesuai. Demikian pula hati seseorang yang ingin kita nasihati membutuhkan cara yang tepat agar mereka menerima nasihat dan tidak tersinggung. Maka, pintu itu adalah hati, dan kuncinya adalah nasihat yang disampaikan dengan lemah lembut, santun, dan halus. Ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammadshollallohu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
“Sesungguhnya kelemahlembutan tidaklah berada dalam sesuatu kecuali menghiasinya. Dan tidaklah terpisah dari sesuatu kecuali ia perburuk.” (Riwayat Muslim no. 2594)
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal ini kepada ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha,
إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الأَمْرِ كُلِّهِ
“Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Maha Lembut yang mencintai kelembutan dalam seluruh perkara.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Sebagaimana disebutkan pula dalam sebuah hadits,
مَنْ يُحْرَمْ الرِّفْقَ يُحْرَمْ الْخَيْرَ
“Orang yang dijauhkan dari sifat lemah lembut, maka ia dijauhkan dari kebaikan.” (Riwayat Muslim)
e. Tidak memaksa orang yang ingin kita nasihati untuk menerima nasihat kita, karena orang yang menasihati tidak memiliki hak itu, dia hanya sebatas memberi masukan dan pengarahan saja.
f. Memilih waktu yang tepat. Karena terkadang seseorang itu sedih, keruh hatinya, atau sedang memiliki masalah hingga dia tidak siap untuk menerima nasihat kita. Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu berkata,
“Hati itu memiliki rasa suka dan keterbukaan. Hati juga memiliki kemalasan dan penolakan. Maka raihlah ketika ia suka dan menerima. Dan tinggalkanlah ia ketika ia malas dan menolak.” (al –Adab asy-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih)
Demikianlah, semoga dengan adab-adab tersebut, Anda berhasil memberikan nasihat kepada ipar Anda tanpa tersinggung perasaannya. Wallahu a’lam.

Terhambat Komunikasi


di antara hikmah dari penciptaan manusia di muka bumi ini -selain untuk beribadah hanya kepada Allah saja tanpa mempersekutukannya dengan sesuatu apapun- adalah untuk saling mengenal di antara mereka, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
“Wahai sekalian manusia sungguh kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.” ( al-Hujurat : 13 ).
Berdasarkan ayat ini, ta’aruf (saling mengenal) di antara manusia sangatlah dianjurkan oleh Allah, hal ini memiliki faidah yang sangat banyak, di antaranya untuk menjalin persaudaraan di antara mereka dan dengannya mereka dapat saling tolong-menolong dalam kehidupan sosial bermasyarakat, dan lain-lain. Dan tujuan dari ta’aruf di sini bukanlah untuk hal-hal yang sifatnya negatif, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pelanggaran syariat -seperti yang dilakukan oleh sebagian pemuda sekarang-.
Adapun jika ta’aruf ini dilakukan oleh dua insan dan keduanya telah memiliki kecenderungan yang kuat untuk mengikat tali pernikahan serta sudah siap untuk menerima kehadiran orang baru dalam kehidupannya, -tidak hanya kesiapan lahirnya saja akan tetapi juga kesiapan batin untuk menerima segala kelebihan dan kekurangan pasangan masing-masing demi terwujudnya sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah- maka hal ini lebih dianjurkan lagi. Allah – ta’ala – berfirman,
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (ar-Ruum : 21).
Sedangkan proses untuk mengetahui karakter dan pribadi pasangan masing-masing secara detail dan lebih dalam lagi, itu dibutuhkan waktu yang cukup lama, tidak hanya sehari dua hari atau sepekan dua pekan, akan tetapi dibutuhkan waktu bertahun-tahun dengan cara tinggal bersamanya selama itu. Jadi, kalau pun seseorang sudah mempunyai hubungan dengan lawan jenisnya selama beberapa tahun tanpa ikatan pernikahan (pacaran), -dan ini merupakan sebuah kemaksiatan yang selayaknya dihindari oleh setiap muslim- maka tidak ada jaminan bagi keduanya untuk mendapatkan kebahagiaan yang mereka idam-idamkan setelah pernikahan mereka berlangsung.
Betapa banyak kita lihat di luar sana orang-orang yang mempunyai hubungan dengan lawan jenisnya tanpa ikatan pernikahan (berpacaran) dalam waktu yang lama, akan tetapi pada akhirnya banyak juga di antara mereka yang gagal dalam membina rumah tangga setelah melangsungkan pernikahan itu, wal ‘iyaadzu billah… Sebaliknya, tidak sedikit di antara mereka yang melakukan ta’aruf singkat walaupun sehari atau dua hari saja, kemudian disusul dengan pernikahan antara keduanya, nyatanya pernikahan mereka langgeng sampai akhir hayat. Jadi, dalam usia pernikahan Ukhtiyang baru 4 bulan ini, masih dibutuhkan banyak kesabaran dalam mempelajari dan memahami karakter pasangan, di antaranya dengan memperbanyak komunikasi dengannya, meluangkan waktu untuk berdua baik di dalam rumah maupun di luar rumah -walaupun hanya jalan-jalan dan rekreasi ringan-.
Saudariku, setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan di masa lalunya, yang mana kesalahannya ini menjadi lembaran hitam yang pernah mewarnai hidupnya. Namun beruntunglah orang-orang yang mau bertaubat, karena ampunan Allah sangatlah luas hingga meliputi seluruh hambanya yang mau bertaubat kepada-Nya dan mau memperbaiki ke salahan dimasa lalunya. Alhamdulillah, Ukhti telah menyadari dan menyesali kesalahan yang dulu pernah terjadi, semoga Allah melimpahkan segenap ampunan kepada Ukhti dan memberikan taufik untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan itu.
Kalaupun suami Ukhti masih merasa terbebani dengan masa lalunya, yakinkanlah dengan tutur kata yang lembut, sikap yang santun dan penuh perhatian kepadanya bahwa Ukhti sudah bisa menerima masa lalunya itu. Semoga dengan begitu, dapat merangsang tumbuhnya rasa cinta dari hati sang suami, sehingga dia bisa lebih perhatian lagi kepada Ukhti. Kalau sudah demikian, maka akan lebih mudah baginya untuk menjalankan perannya sebagai suami yang ideal bagi keluarganya. Untuk itu, saya anjurkan kepada kalian berdua agar tidak mengungkit-ungkit masa lalu kalian dan berusahalah untuk menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing demi untuk membina hubungan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Kemudian, saya anjurkan untuk tidak mencari-cari kesalahan pasangan, terutama di saat munculnya konflik dalam rumah tangga (terlebih lagi dalam keadaan emosi). Bicarakanlah setiap permasalahan dengan kepala dingin dan bermusyawarahlah dengan cara yang baik, sehingga tercapai sebuah solusi yang cemerlang yang dapat menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan bijak. Kalaupun cara itu belum berhaasil, maka berziarahlah kepada salah seorang ustadz guna meminta saran dan nasihat dari beliau untuk mencari solusi yang lebih baik.
Adapun lembaran hitam yang pernah mewarnai kehidupan Ukhti sebelum menikah, tidak perlu diceritakan (dan ini bukan merupakan bentuk kezhaliman). Begitu pula sebaliknya, Ukhti tidak perlu menanyakan atau menyinggung kembali sisi gelap yang pernah dilalui oleh sang suami, karena hal itu bisa memicu keretakan hubungan rumah tangga kalian berdua. Lebih baik, pilihlah materi-materi pembicaraan yang sifatnya santai seperti : bercanda ringan, atau yang bisa mendatangkan maslahat di hari esok.
Komunikasi yang baik antara pasutri adalah salah satu kunci kebahagiaan dan keharmonisan dalam membina rumah tangga. Didukung lagi dengan adanya kejujuran, pengertian, keterbukaan, dan mau bermusyawarah dalam setiap permasalahan yang perlu dimusyawarahkan -walaupun membicarakan hal-hal yang kecil sekalipun- serta adanya sikap lapang dada dalam menerima nasihat, saran, dan kritik dari pasangan. Adapun jarak yang berjauhan sekarang ini, seharusnya tidak menghalangi komunikasi dan saling memberikan perhatian antara kalian berdua, terlebih lagi didukung dengan adanya alat komunikasi yang sangat canggih di zaman ini, di antaranya melalui telepon, HP, internet, dll. Saya sarankan kepada Ukhti agar sebisa mungkin tetap menjaga komunikasi yang baik dengan suami dan berikanlah perhatian yang lebih kepadanya, apalagi dalam kondisi-kondisi seperti sekarang ini agar sang suami tidak merasa jenuh dan kesepian.
Mulailah memperbaiki hubungan dengannya sedini mungkin, walaupun harus diawali dengan komunikasi jarak jauh. Dan kalaupun ada berita tentang kepulangannya dari luar kota, persiapkan diri untuk menyambutnya dengan berdandan dan berbusana sebagus mungkin. Selain itu, siapkan peralatan dan kebutuhannya setelah safar dan berikan pelayanan kepadanya sebaik mungkin, misalnya menyediakan air hangat untuk mandi juga menyiapkan makanan dan minuman yang disukai. Dan yang lebih penting dari itu, tetap jagalah komunikasi yang baik dengannya di sela-sela pelayanan Ukhti kepadanya, agar komunikasi yang sudah mulai dirajut dengan baik sebelumnya akan bertambah erat.
Kemudian saya ingatkan sekali lagi, janganlah Ukhti membuka lembaran-lembaran hitam yang pernah Ukhti alami atau mengungkit-ungkit kembali masa lalu yang kelam tersebut -apalagi masa lalu sang suami-. Kuburlah hal itu dalam-dalam, semoga taubat Ukhti dan suami nanti bisa menghapus dosa dan kesalahan kalian berdua di masa lampau, dan semoga Allah selalu menurunkan rahmat dan hidayah-Nya kepada keluarga Ukhti serta mengumpulkan kita semua di dalam surga-Nya. Amiin…Wallahu a’lam bisshawab. (Ustadz Abu Abdil Aziz As-Solowy)

Selasa, 16 Februari 2016

Hukum Zakat Profesi


Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17).

Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95).

Menurut al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan 2,5%. Zakat profesi dikeluarkan langsung saat menerima atau setelah diperhitungkan selama kurun waktu tertentu. Misal jika seseorang gajinya Rp500.000/bulan, dia dapat mengeluarkan langsung zakatnya 2,5% setelah gajian tiap bulan. Atau membayar satu kali tiap tahun sebesar 12 x 2,5% x Rp500.000. (Didin Hafidhuddin, ibid, hal. 104).

Landasan fikih (at-takyif al-fiqhi) zakat profesi ini menurut Al-Qaradhawi adalah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk al-maal al-mustafaad (harta perolehan). Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. Al-Qaradhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud) dan sebagian tabi’in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari al-maal al-mustafaad pada saat menerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Bahkan al-Qaradhawi melemahkan hadis yang mewajibkan haul bagi harta zakat, yaitu hadis Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW bersabda”Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya haul.” (HR Abu Dawud). (Yusuf Al-Qaradhawi, ibid., I/491-502; Wahbah az-Zuhaili, ibid., II/866).

Menurut pentarjihan kami, zakat profesi tidak mempunyai dalil yang kuat sehingga hukumnya tidak wajib. Alasan kami :

Pertama, dalil utama dari zakat profesi adalah ijtihad sahabat mengenai al-maal al-mustafaad yang tidak mensyaratkan haul. Padahal ijtihad sahabat (mazhab al-shahabi) bukanlah dalil syariah yang kuat (mu’tabar). (Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/418).

Kedua, pendapat yang lebih kuat (rajih) mengenai al-maal al-mustafaad adalah pendapat jumhur ulama, yaitu harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya, hingga memenuhi syarat berlalunya haul. Inilah pendapat sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Juga pendapat imam mazhab yang empat. (Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal.19; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/866).

Ketiga, tidak tepat penilaian Al-Qaradhawi bahwa hadis tentang haul adalah hadis lemah (dhaif). Al-Qaradhawi sebenarnya mengikuti pendapat Imam Ibnu Hazm yang melemahkan hadis haul dari jalur Ali bin Abi Thalib RA, karena ada perawi bernama Jarir bin Hazim yang dinilai lemah. (Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/494; Ibnu Hazm, AlMuhalla, VI/70). Padahal Ibnu Hazm telah meralat penilaiannya, dan lalu mengakui bahwa Jarir bin Hazim adalah perawi hadis yang sahih. (Ibnu Hazm, AlMuhalla, VI/74).

Kesimpulannya, zakat profesi tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Maka uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tapi wajib digabungkan lebih dulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nishab dan berlalu haul atasnya. (Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 523). Wallahu a’lam.



Sabtu, 13 Februari 2016

Menghitung zakat uang



Uang yang dimiliki seorang muslim wajib dizakati jika memenuhi 2 (dua) kriteria sebagai berikut :

Pertama, sudah mencapai nishab. Dalam hal ini kami memilih nishab emas (bukan nishab perak), yaitu 20 dinar, atau 85 gram emas. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/773). Misalkan harga 1 gram emas Rp 200.000, maka nishab zakat uang adalah = 85 gram emas x Rp 200.000 = Rp 17 juta.

Kedua, harta senishab (atau lebih) itu sudah berlalu satu tahun qamariyah/hijriyah (sudah haul) sejak dimiliki.

Jika uang yang dimiki seseorang sudah memenuhi kedua kriteria tersebut, maka zakat yang dikeluarkan besarnya adalah 2,5 % dari total uang yang dimiliki. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal.175).

Apakah uang yang dimiliki hamba Allah di atas sudah memenuhi dua kriteria tersebut? Untuk itu perlu ditinjau lebih dulu satu persatu rincian uang yang diberikan di atas, sebagai berikut :

Pertama, uang Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang dibayarkan sebagai cicilan/angsuran untuk membeli tanah, tidak dizakati. Karena uang itu bukan lagi milik hamba Allah itu, tapi sudah menjadi milik orang lain, yaitu si penjual tanah. Yang dizakati adalah uang yang menjadi hak milik sempurna (al-milku at-tam). Kalau sudah dibayarkan kepada orang lain, berarti hak milik telah hilang dan berpindah kepada orang lain sehingga tidak wajib dizakati. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/741-743).

Kedua, uang sebesar Rp 2.500.000 untuk modal usaha bersama, tidak dizakati. Mengapa? Karena dua alasan : Pertama, modal itu belum mencapai nishab, yaitu sebesar Rp 17 juta. Kedua, usaha baru berjalan 3 bulan. Jadi belum sampai satu tahun (haul), atau 12 bulan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/799, bab Zakat Asy-Syirkah Al-Mudharabah).

Ketiga, uang sebesar Rp 20.250.000 (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipinjamkan kepada saudara, wajib dizakati. Dengan syarat : pinjaman itu sudah berlangsung selama satu tahun (haul).

Zakat ini dikenal dengan istilah zakat piutang, yaitu zakat untuk uang yang diutangkan/dipinjamkan oleh seseorang kepada pihak lain. Piutang ini dizakati atau tidak? Patokan hukumnya : jika piutang itu ada pada orang kaya yang tidak suka menunda-nunda pembayaran utangnya (ghaniy ghairu mumaathil), dan piutang itu dapat ditarik kembali kapan saja, maka piutang itu wajib dizakati, walaupun uangnya secara de facto tidak ada di tangan yang punya. Jika piutang itu ada pada orang yang kesusahan (miskin), atau pada orang kaya tapi suka menunda-nunda pembayaran utangnya (ghany mumaathil), maka piutang itu tidak dizakati, hingga piutang itu benar-benar sudah dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan uang. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal.181-182).

Menurut kami, karena uang Rp 20.250.000 tersebut dipinjamkan kepada saudara, bukan kepada orang lain yang bukan saudara, maka terdapat indikasi kuat (ghalabatuzh zhann) bahwa utang ini mudah ditarik sewaktu-waktu. Maka piutang ini wajib untuk dizakati, bukannya tidak dizakati. Meski secara nyata uangnya tidak ada di tangan.

Keempat, uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yang ada di tabungan, wajib dizakati. Memang jika uang yang dimiliki hanya yang di tabungan ini, benar tidak dizakati karena belum mencapai nishab (Rp 17 juta).

Tapi kami berpendapat, uang yang dimiliki hamba Allah di atas sebenarnya bukan hanya tabungan ini, tapi ada uang lain, yaitu piutang yang masih ada di tangan saudaranya. Karena itu, tabungan ini hendaknya digabungkan hitungannya dengan piutang yang besarnya Rp 20.250.000.

Jadi total uang yang terkena kewajiban zakat besarnya adalah = Rp 20.250.000 + Rp 2.000.000 = Rp 22.250.000 (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan demikian, zakat yang wajib dikeluarkan besarnya adalah = 2,5 % x Rp 22.250.000 = Rp 556.250,- (lima ratus lima puluh enam dua ratus lima puluh rupiah).

Wallahu a'lam.

Uang Juga Perlu DIkeluarkan Zakatnya
Uang Juga Perlu DIkeluarkan Zakatnya



Jumat, 12 Februari 2016

Bila Anak Susah Diatur


Assalaamualaikum Wr.Wb.
Saya seorang ibu yang memiliki anak laki-laki berusia 8 tahun. Akhir-akhir ini anak saya susah diatur. Selalu saja sulit kalau disuruh mandi sore, bandel bila disuruh membereskan buku-bukunya yang berserakan, tidak mau disuruh gosok gigi sebelum tidur, dan sebagainya. Kalau pas jam sekolah saya agak merasa lega dan terbantu, tetapi begitu pulang suasana rumah jadi kacau. Rumah jadi berantakan, rasanya tidak selesai-selesai saya merapikan rumah. Kalau sudah begini saya menjadi sering marah-marah dan stres. Bagaimana mengendalikan emosi saya ya bu. Apakah saya biarkan saja apa maunya anak, atau perlu sedikit keras agar dia mau menuruti perintah saya. Apa sebetulnya langkah terbaik yang bisa saya lakukan. Mohon bantuannya.
Wassalaamu’alaikum Wr.Wb

Nanda
Yogyakarta 

Wa’alaikumsalam Wr.Wb.
Ibu Nanda yang baik,
Saya bisa memahami kesulitan dan kegelisahan Anda. Mendidik anak memang bukan pekerjaan mudah, butuh ilmu dan kesabaran. Saya yakin Anda sudah memahami ini, tapi dalam prakteknya kadang-kadang memang suka terlupakan. Anak yang susah diatur, biasanya berawal dari lemahnya aturan yang dibuat orang tua,  ketidakmampuan orang tua untuk berkata tidak pada anak, dan disiplin yang tidak konsisten. Ada beberapa ekspresi anak saat melakukan pembangkangan terhadap aturan. Anak bisa melakukan perlawanan pasif, misalnya dengan menunda untuk menurut, mencibir, cemberut (diam dan menghindar) dan merengek. Ada juga anak yang membangkang  dengan melakukan tindak agresif secara verbal atau melontarkan makian.


Ibu Nanda yang baik,
Mempunyai anak yang patuh tentunya sangat menyenangkan. Keadaan ini bisa diwujudkan jika anak dan orang tua dapat melakukan kerja sama dengan baik.  Jangan lupa sertakan setiap alasan untuk setiap perlakuan, dan lakukan dengan  cinta kasih. Tuntutan yang ditujukan pada anak harus diseimbangkan dengan kehangatan, alasan, penghargaan dan kepekaan terhadap kebutuhan anak. Ini berarti orangtua harus dapat bertindak tegas, tapi bukan mendominasi. Hal-hal yang bisa Anda lakukan agar anak tidak membangkang antara lain, pererat hubungan dengan anak, dan bersikaplah peka terhadapnya. Semakin tanggap terhadap kebutuhan anak, Anda akan semakin dapat berharap, anak akan patuh terhadap harapan dan perintah Anda. Sikap penurut akan muncul, pada anak yang memiliki orang tua yang mau mendengarkan sinyal-sinyal yang diberikannya. Misalnya segera menanggapi tangisannya. Orang tua yang tidak peka, akan membentuk anak menjadi seorang yang sulit tanggap terhadap perintah orang tuanya..


Ibu Nanda yang baik,
Anak adalah amanah yang diberikan Allah kepada para orangtua. Sebagaimana layaknya sebuah titipan, maka Anda harus menjaganya dengan baik. Apalagi tugas utama seorang ibu memang mendidik anak. Didiklah dia dengan kasih sayang, karena mendidik dengan kasih sayang jauh akan lebih baik dari pada dengan marah-marah. Apa yang akan Anda dapatkan dengan cara seperti itu? Ternyata bukan sebuah kebaikan tapi  malah akan membuat Anda semakin stres, dan satu hal yang kadang tidak kita sadari bahwa anak adalah peniru yang ulung. Anak-anak akan banyak belajar dari apa yang mereka lihat dan dengar. Jadi jangan salahkan dia kalau suatu ketika Anda melihat si kecil, ketika menyelesaikan persoalan dengan marah-marah juga. Belajarlah mengelola emosi dengan baik, karena Anda adalah model terdekat buat anak-anak. Sadarilah bahwa mendidik dengan emosi tidak akan menyelesaikan masalah. Cobalah Anda pahami dengan cermat karakter dan perkembangannya. Belajarlah berpikir positif terhadap perilakunya. Bukankah anak-anak seusianya masih terus  dalam proses belajar. Jika Anda terpaksa harus memberikan hukuman gunakan hukuman yang masuk akal dan sesuai dengan kesalahan. Yang juga tidak kalah penting adalah selalu mendoakannya. Semoga Allah SWT  memberikan kemudahan dan kesabaran. []


Sumber : Tabloid Media Umat

Illustrasi Anak Susah Diatur
Illustrasi Anak Susah Diatur




Rabu, 10 Februari 2016

Zakat yang dikeluarkan dari uang yang hutang kepada orang lain


Assalammualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Saya mempunyai beberapa pertanyaan mengenai zakat diantaranya :

1. Saya sebelumnya membeli tanah yang akan digunakan untuk bisnis, tapi dikarenakan suatu hal maka transaksi batal, tetapi pemilik tanah tersebut tidak bisa belum bisa mengembalikan uang saya yang telah masuk sebanyak 250juta, dan akan dikembalikan kepada saya sebanyak 196juta. apakah saya harus tetap menzakatkan uang tersebut dimana uang tersebut tidak didalam kekuasaan saya.

2. Seperti yang saya pahami sebelumnya mengenai zakat mal / harta, zakat berupa emas itu hanya dizakatkan hanya sekali saja jika telah mencapai nisab dan kepemilikan telah berlangsung selama setahun… melihat jawaban ustadz mengenai zakat saya mengambil kesimpulan bahwa seluruh harta baik yang dimiliki telah lebih setahun dan telah dizakatkan, akan wajib pula dizakatkan pada tahun berikutnya.

3. Dalam bisnis tentunya ada modal, jika modal tersebut telah dizakatkan pada tahun sebelumnya, apakah pada tahun berikutnya modal tersebut harus dizakatkan pula? karena selama ini saya hanya membayar zakat dari keuntungan saja dimana modal yang saya sertakan telah saya zakatkan.

4. Berkenan kiranya ustadz merekomendasikan buku2 yang berkenaan dengan zakat, karena pengetahuan mengenai zakat hanya saya terima dibangku sekolah yang sebelumnya saya kira itu cukup untuk pengetahuan saya dalam menunaikan kewajiban2 saya
Terima kasih ustadz saya tunggu jawabannya secepatnya, karena tidak menunaikan zakat besar konsekwensinya



Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Andy Darmawan yang luar biasa dan kerap kali mengikuti hasil jawaban konsultasi zakat. Semoga kesadaran berzakat kita semakin meningkat dan besar pahalanya di sisi Allah Swt. Amin
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " (QS. Al Baqarah (2): 274)

1. Syeikh Yusuf Qardhawi menjelaskan untuk penjualan rumah beliau mengqiaskan dengan zakat pertanian yaitu dikeluarkan zakatnya saat menghasilkan uang/keuntungan ketika menjualnya dengan prosentase 5 % atau 10 % dari total penjualan rumah. Demikian juga Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu” menjelaskan tentang rumah apabila menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh baik dengan disewakan/dijual maka wajib dizakati.
Senada juga Syaikh Ibnu Baz dalam, "Fatawa Az-Zakah" menjelaskan jika rumah dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Hal inilah yang pernah dibahas pada mu’tamar ulama Islam kedua di Kairo, bahwa ada kewajiban zakat pada keuntungan atau hasil pendapatan penjualan rumah kalau sudah mencapai nishab dan ditunaikan saat menjual rumah.

Salah satu bentuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya adalah harta kekayaan dagang.
Namun bagaimana dengan orang yang menjual sesuatu misalnya rumah atau kendaraan tapi bukan dengan niat berdagang. Menurut para ulama, bahwa salah satu syarat orang yang berdagang adalah mereka menjual sesuatu dengan niat berdagang. Adapun orang yang menjual sesuatu tanpa niat berdagang dan ia hanya menjual barang pada waktu itu saja ia tetap harus membayar zakat dari harta yang telah ia dapatkan dengan syarat memenuhi nishab.

Bagaimana kalau harta/uang bapak masih dalam penguasaan orang lain? Para ulama fikih menjelaskan dan mengklasifikasikan model piutang dalam dua macam: Pertama ; piutang yang diharapkan dibayar. Yaitu piutang atau harta bapak yang masih ada pada penguasaan orang lain dan Bapak yakin bahwa mereka mampu melunasinya. Piutang seperti ini disebut sebagai piutang baik yang harus dibayar zakatnya oleh Bapak setiap tahun. Kedua; piutang yang tidak dibayar. Yaitu yang ada pada seorang yang mengingkari utangnya dan Bapak tidak yakin bahwa uang tersebut kembali sebab kesulitan finansial dan moral yang jelek sehingga mereka tidak mampu melunasinya. Piutang seperti ini disebut dengan piutang yang meragukan yang tidak wajib dizakati kecuali setelah benar-benar diterima. Ketika itulah wajib dibayar zakatnya untuk tahun yang berjalan saja walaupun telah sekian tahun berada di tangan si peminjam/orang lain.

Hal inilah yang juga dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya “Fiqh al-Islam wa adillatuhu” bahwa harta benda yang sudah mencapai nishab dan sedang dihutangkan kepada orang lain/masih dalam penguasaan orang lain (dan Bapak yakin uang tersebut bisa dikembalikan) sudah cukup nishab, maka wajib dizakati.

2. ”..dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At-Taubah (9): 34)
Betul Bapak Andy Darmawan terimakasih sudah membacanya, hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah yang menjelaskan semua harta yang sudah dizakati tahun ini kemudian tahun depan cukup nisab maka tetap wajib zakat. Sebagaimana peringatan Rasul kepada pengelola harta anak yatim hendaknya dikelola dengan baik atau dikembangkan harapannya harta tersebut tidak habis dimakan zakat yang ditunaikan setiap tahunnya jika cukup nisab. Sabda Nabi Muhammad Saw: "Barangsiapa mengurusi anak yatim yang memiliki harta, maka hendaknya dia berdagang (dengan harta tersebut) untuk anak yatim tersebut, dan jangan membiarkan harta tersebut hingga dimakan oleh zakat." (HR. Tirmidzi)

3. Dalil atas wajibnya zakat perdagangan adalah Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Al-Baqarah: 267)

Imam Tabari dalam kitabnya Tafsir at-Tabari (jilid V:555-556) mengatakan dalam menafsirkan ayat ini bahwa maksud ayat ini adalah, “Zakatkanlah sebagian yang baik yang kalian peroleh dengan usaha kalian, baik melalui perdagangan atau pertukangan, yang berupa emas dan perak”. Menurut ulama-ulama fiqih bahwa yang dimaksud dengan barang dagangan adalah barang yang diperjual belikan dengan maksud mencari keuntungan. Rasulullah Saw memerintahkan kita agar mengeluarkan zakat dari segala yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan. Sebagai mana beliau bersabda:” Bayarlah zakat kekayaan kalian” (HR. Turmizi)

Menurut ulama fiqih modal dalam usaha yang tidak bergerak seperti rumah, tanah, perabotan, gergaji dan kendaraan apabila dipakai sendiri tidak disewakan/dijual dan hanya dijadikan perlengkapan sendiri dalam usaha maka tidak ada zakat. Sebab, barang tersebut tidak bergerak dan tidak menghasilkan keuntungan. Kecuali jika harta tersebut disewakan/direntalkan atau dijual yang menghasilkan uang, apabila cukup nishab maka wajib zakat. Berbeda jika barang tersebut bergerak atau rumah itu menghasilkan uang dengan disewakan atau dijual, maka wajib zakat.

Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh az=Zakat menjelaskan zakat hasil usaha wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti hutang dan pajak. Modal dagang yang ditekankan wajib zakat adalah berupa kekayaan cair atau bergerak. Sedangkan bangunan, timbangan, kendaraan dan perabot toko tak bergerak yang tidak diperjual-belikan dan tidak bergerak tidak termasuk yang dizakati. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas berarti keuntungan yang didapat pak Andy dihitung dengan ditambahkannya modal perdagangan bukan hanya keuntungannya saja. Kecuali usaha Bapak dalam bidang jasa yang dihitung adalah pendapatan/keuntungan saja.

Contoh:
Perdagangan (usaha rental komputer) Bapak Andy yang tercampur antara modal dengan kebutuhan rumah tangga Pada bulan Muharram 1431H.
o Perkiraan Pendapatan atau keuntungan selama setahun (A) : Rp. 40.000.000,- 
o Uang kas (B): Rp. 5.000.000,- 
o Utang yang dapat ditagih (C) : Rp. 3.000.000,- 
o Tabungan dari hasil transaksi usaha (D) : Rp. 4.000.000,- 
o Hutang jatuh tempo yang harus dibayarkan untuk gaji dan kredit motor dan laptop (E) @ Rp. 1.000.000,-/perbulan = Rp. 12.000.000,-

Setelah haul satu tahun, maka perhitungan zakat perdagangannya sebagai berikut :
{(A+B+C+D)-E)}=Rp. 52.000.000-Rp.12.000.000=Rp. 40.000.000
Zakatnya adalah ; Rp. 40.000.000 x 2,5% = Rp. 1.000.000 (dalam setahun), atau Rp. 83.333 (kalau ingin diangsur perbulan ulama memperbolehkannya)

Menurut Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya “al-Mu’âmalah al-Hadîtsah Wa Ahkâmuha”, mengatakan cara pengeluaran zakat perdagangan yaitu apabila perdagangan telah mencapai nisab (85 gram emas) dan haul (satu tahun) sehingga dapat mengeluarkan zakatnya pada setiap akhir tahun. Dr. Yusuf Qordhowi menjelaskan zakat perdagangan bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah kepada kita. Sekiranya takut memberatkan kalau ditotal selama setahun, zakat bisa diangsur perbulan sekali jika ditotal seluruhnya setahun besar zakat yang dikeluarkan sama.

Jumhur ulama berpendapat zakat wajib atas benda yang diniatkan untuk perdagangan. Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud ) Sabda Rasulullah s.a.w.: "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)

Maksud untuk memperdagangkan mengandung dua unsur tindakan dan niat. Tindakan adalah perbuatan membeli dan menjual, sedangkan niat adalah maksud untuk memperoleh keuntungan. Sehingga perhitungan zakat perdagangan dengan perhitungan modal ditambah keuntungan. Jika sudah ditotal modal dan keuntungan dalam setiap tahunnya ternyata lebih dari nisab harga @se-gram emas sekarang Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000 maka dikali 2,5% (wajib zakat setiap tahunnya). Tetapi kalau kurang dari nisab maka tidak wajib zakat. Jelasnya, zakat perdagangan dihitung dari laba bersih usaha setelah dipotong operasional dan gaji. Di mana aktiva lancar dikurangi kewajiban jangka pendek. Hal ini dapat dirumuskan sebagai berikut: 
Volume zakat = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – 
(hutang-kerugian) x 2,5 %

4. Buku-buku tentang zakat banyak sekali yang bisa dijadikan bahan bacaan baik yang ditulis dari orang luar negri maupun dalam negri diantaranya karya Dr. Yusuf Al-Qardhawi yang sudah diterjemahkan “Hukum Zakat”, Prof. Dr. Wahbah Az-Zauhaili “Fiqh Zakat dalam dunia Modern”, Didin Hafiduddin, “Zakat dalam Perekonomian Modern”, Taufik Ridho “ Zakat Profesi dan Perusahaan”, Muhammad Zen “24 Hours of Contemporary zakat” dan masih banyak lagi penulis lain yang dapat dijumpai. Selamat mencari dan mempelajari buku zakat. Semoga Allah memberikan kemudahan dalam mempelajarinya. Amin

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat perdagangan dihitung setiap tahunnya dari modal, keuntungan, piutang dan dikurangi hutang  yang dapat ditunaikan langsung saat mencukupi nishab, apabila tidak cukup nishab maka tidak ada kewajiban zakat dan sangat dianjurkan untuk sedekah atau berinfak sebab hidup kita akan lebih berkah dan bermanfaat.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA



Berapa yang harus dikeluarkan Zakat dari uang Tabungan ?


Assallamu’allaikum Wr.Wb, Saya seorang suami dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta, sedang menunggu kelahiran anak pertama. Penghasilan saya per bulan sekitar 3 Juta rupiah. Alhamdulillah,
Kami keluarga baru, Istri seorang ibu rumah tangga. sampai saat ini belum memiliki rumah. Rencana menengah kami adalah untuk membayar DP rumah, yang biayanya kami cicil tiap bulan.

Di tiap akhir bulan, sisa dana yang bisa kami kumpulkan untuk menabung  (Alhamdulillah) sekitar  250.000 – 300.000 Rupiah, bahkan terkadang tidak ada.
Apakah dari dana tersisa yang kami gunakan untuk tabungan DP rumah tersebut, wajib di kenakan zakat ?

Jika wajib, berapa porsentasenya ? dan bagaimana perhitungan porsentasenya ?

Mohon informasinya Ustadz. Jazzakumullah Khoir.
Wassallamu’allaikum Wr.Wb


Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Iman yang baik.
Selamat menunggu kelahiran anak pertama bapak, semoga lahir dalam keadaan sehat walafiat.
Menurut ulama kontemporer bahwa zakat profesi wajib ditunaikan bisa menggunakan perhitungan brutto (dikeluarkan zakatnya 2.5% diambil dari total gaji/penghasilan kotor perbulan atau ditunaikan zakatnya sebelum dipotong pengeluaran/kebutuhan) dengan syarat bahwa zakat tersebut dikeluarkan minimal cukup nisab (batas minimal berzakat) dengan menggunakan qias syabah (dua qias/analogi) pertama analogi zakat pertanian 520 Kg beras x @4000 per Kg = Rp. 2.080.000. Analogi ini ditunaikan saat mendapatkan panen/hasil/gaji. Kedua adapun persentasenya menggunakan analogi emas 2,5%. Berarti gaji bapak Iman melebihi nishab Rp. 3000.000 x 2,5% = Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan)

Dalil adanya kewajiban zakat tabungan/deposito Allah SWT mengecam orang yang sudah waktunya berzakat kemudian enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Rasulullah mengecam bagi orang yang enggan berzakat sebagaimana dalam sabdanya: “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori)

Apakah dari dana tersisa wajib di kenakan zakat? Menurut Yusuf Al-Qardhawi jika kita sudah berzakat dari gaji tiap bulan, dan masih ada sisa dana/harta simpanan berupa tabungan yang disimpan tiap bulan sebesar Rp. 250.000 – Rp. 300.000 dan lambat laun sudah cukup nishab 85 gram emas (setara dengan uang Rp. 25.500.000,- hasil dari kali 85 gram emas x Rp. 300.000,- pergram) maka wajib zakat. Jika tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat, sebab harta yang disimpan dalam tabungan selama setahun Rp. 300.000,- menjadi Rp. 3.600.000,-

Contoh Simulasi Perhitungan zakat Tabungan Bapak Iman:
A. Pemasukan
Tabungan tahun 2012 Pak Abdullah Rp. 30.000.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?

Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Iman tersebut, berarti bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dikalikan jumlah total tabungan cukup haul. Jadi, zakat yang dikeluarkan sebesar: 2,5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 750.000,-

Sebaliknya jika total saldo tabungan bapak Iman tahun berikutnya 2010 Rp. 3600.000 maka tidak wajib zakat (sebab tidak cukup nishab senilai emas 85 gram= Rp. 25.500.000,-)

Menurut ulama fiqh zakat tabungan juga harus memperhatikan apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah lewat satu tahun (haul) atau belum. Jika belum cukup haul maka tidak wajib zakat. Dengan kata lain, bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan, emas, dan perhiasan. Harta tersebut yang disimpan di dalam bank, maka wajib dizakati setiap tahun sesuai dengan saldo yang ada jika mencapai nishab sebesar 2,5% (tahun Hijriyah) atau 2,575% (tahun Masehi).

Sebab dalam Islam setiap harta wajib dizakati setiap tahunnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah yang Artinya: “Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud) "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad).

Dahulu, Rasulullah telah mewajibkan zakat emas dan perak, padahal Rasulullah pun tahu bahwa emas dan perak yang mereka miliki adalah dari hasil usaha mereka seperti perdagangan. Jika kita berfikiran bahwa kita tidak wajib mengeluarkan zakat emas/simpanan/tabungan dengan alasan bahwa kita sudah mengeluarkan zakat penghasilan kita, tentu Rasulullah pun tidak akan mewajibkan zakat emas dan perak, karena tentu zakat emas dan perak sendiri berasal dari hasil usaha mereka yang hasil usaha merekapun Rasulullah memerintahkan untuk dikeluarkan zakatnya. Contoh lain yang semisal dengannya adalah seseorang yang mempunyai tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya, apabila dari tabungan tersebut tahun berikutnya cukup nishab maka wajib atasnya berzakat 2,5%.

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut uang sisa gajian/pendapatan lainnya yang sudah dizakati kemudian disimpan dalam bentuk tabungan jika sudah satu tahun (haul) dan cukup nishab maka wajib zakat dengan persentase 2,5%.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.


Zakat Biaya Pendaftaran Naik Haji



Assalamualaikum… Ustadz. Langsung saja, beberapa hari yang lalu ada pertanyaan dari nenak. Begini, beliau awal tahun ini (2010) menjual tanah seharga Rp 40 juta. Beliau ingin naik haji. Karena itu, dibayarkanlah Rp 25 juta untuk DP kuota kursi. Pemberangkatan baru tahun 2013.

Sekarang beliau hanya memegang Rp 15 juta. Menurut kiai desa kami, nenek wajib mengeluarkan zakat pada Ramadan 2010 ini. Anehnya, zakat itu hanya dikeluarkan sekali alias tahun depan/berikutnya tidak perlu zakat lagi. Pertanyaannya, apakah memang benar begitu? Mohon penjelasan beserta dalilnya? Kalo memang wajib zakat, berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan? Jawaban ditunggu segera, afwan jiddan wa syukron katsir…. Wassalam…




Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Ridho yang baik.
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang seharusnya dilaksanakan — bersama puasa dan shalat — sebelum menunaikan ibadah haji. Ibadah hají dikenal sebagai ibadah maliyah-badaniyyah, yakni model ibadah yang hanya bisa dilakukan ketika kita memiliki kekuatan fisik dan harta.

Dalam ibadah haji tidak dikenal yang namanya zakat haji. Yang ada bahwa setiap orang mempunyai harta dan telah cukup nishabnya wajib mengeluarkan zakat. Kalau kemudian ada jamaah haji yang hendak berangkat ke tanah suci dihimbau dan mengeluarkan zakat, bukan berarti mereka membayar zakat haji. Mereka sebenarnya membayar zakat sebagaimana ketentuan zakat yang diperintahkan oleh syariat. Siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tentu tengah menempuh perjalanan suci.

Mereka hendak bertemu Allah di Tanah Suci dengan segala keyakinan dan kesuciannya demi memenuhi panggilan-Nya. Untuk itu, bekal yang harus dipersiapkan sebaiknya bersih, baik niat maupun harta yang digunakan. Firman Allah Ta’ala (yang artinya):

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah (9):103) “

Jelasnya dalam kajian literatur kitab fiqih (baik klasik maupun kontemporer) termasuk dalam dalil-dalil Naqli hampir tidak ditemukan adanya kewajiban zakat haji, yang ada bahwa setiap orang yang memiliki harta kekayaaan senisab atau senilai 85 gram emas maka wajib berzakat.

Asumsi harga emas kini pergram Rp. 350.000 x 85 gram emas= Rp. 29.750.000,- . Sesuai informasi Bapak Ridho, bahwa Nenek bapak tahun ini (2010) menjual tanah seharga Rp 40 juta. Dengan uang tersebut nenek ingin naik haji. Karena harta tersebut sudah cukup nishab (batas minimal berzakat), maka Nenek Bapak wajib berzakat. Rp. 40.000.000 x 2,5% = Rp. 1.000.000,- Kalau calon jamaah haji sudah berzakat, tidak perlu berzakat lagi cukup dengan sedekah saja.

Menurut ulama pembayaran zakat wajib ditunaikan setiap setahun sekali. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun" (HR. Abu Dawud). Kecuali harta yang kita miliki tidak cukup nishab, maka tidak wajib berzakat. Demikian halnya dengan harta yang dimiliki nenek Bapak (saldonya Rp. 15.000.000) dikategorikan kurang nishab, dan tidak wajib zakat. Sebab, kekayaan yang belum mencapai nishab tidak terkena kewajiban zakat.

Karena ketika seseorang belum memiliki kekayaan yang mencapai nishab, berarti masih masuk kategori miskin dan berhak mendapat zakat. Sedangkan ketika kekayaan mencapai nishab berarti sudah dapat mencukupi untuk kehidupan sehari-hari dalam waktu satu tahun. Sehingga ketika dikenakan zakat tidak akan membahayakan dirinya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Rasulullah saw bersabda: Artinya: "Tidak wajib zakat kecuali orang kaya" (HR Bukhari)
Dalam Ushul al-Fiqh dikatakan, ’’al-muta’addy afdhal min al-qashir’’(ibadah yang manfaatnya dirasakan orang lain itu lebih utama Ketimbang ibadah yang manfaatnya hanya dirasakan sendiri). Ibadah model ini hanya dapat kita rasakan melalui media zakat. Membersihkan harta itu merupakan salah satu syarat ingin menjadi haji mabrur, yang diterima oleh Allah SWT. Kesucian harta harus dijaga karena dalam ibadah haji itu terkandung hikmah adanya kesucian jiwa atau besih dari dosa.

Melaksanakan ibadah haji dengan uang yang tidak bersih maka hajinya tertolak.
Ulama menjelaskan bahwa hendaknya jamaah haji mengeluarkan semua zakat hartanya termasuk yang dipersiapkan untuk ONH. Untuk menyucikan harta tersebut, antara lain dengan jalan mengeluarkan zakat. Bagi jamaah haji dalam hal pembayaran zakat adalah merupakan momentum yang sangat baik. Kalau harta bersih dan suci, insyaAllah ibadah haji yang dilaksanakan juga dapat bersih sehingga mampu mengantarkan jamaah haji memperoleh haji mabrur. Kemabruran seseorang setelah menunaikan ibadah haji kiranya dapat dipertahankan dengan segala kesalehan amaliahnya, karena merupakan karunia Allah SWT yang abadi menuju kemuliaan, keunggulan dan keutamaan.

Al-hasil, menurut ulama fiqih tidak ada kewajiban zakat haji, melainkan ada kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta cukup nishab dengan mengeluarkan zakat harta setiap tahunnya termasuk harta untuk ONH. Sebaliknya, jika harta yang dimiliki kurang nishab maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah. Apalagi kalau ada keinginan nenek bapak untuk menunaikan ibadah haji. Salah satu indikasi haji mabrur adalah dapat memberi manfaat kesejahteraan kepada sesamanya. Maka dengan mengeluarkan zakat, secara langsung setiap jamaah haji telah ikut serta dalam pengembangan kesejahteraan umat. Sebab zakat yang dikeluarkan tersebut dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.


Senin, 08 Februari 2016

Apakah Perbedaan Infaq dan Wakaf?


Assalaamu’alaikum wr wb Saya seorang muslim yang awam, saya masih belum terlalu paham apa perbedaan antara infak dan wakaf, mohon dijelaskan. Terima kasih.


Jawaban : Wa’alaykumussalam wr wb Infak dan wakaf kedua-duanya merupakan perbuatan amal sholeh yang dilakukan olah muslimin, seperti yang disampaikan Allah dalam surat Al Fatir ayat 29-30 yang artinya :

Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rizki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengempun lagi Maha Mensyukuri.” 

Kata infak yang artinya adalah menafkahkan sebagian harta kita untuk kebaikan;misalnya untuk membantu orang miskin, perkembangan islam dan lain-lain. Sedangkan wakaf adalah salah satu jenis dari infak/shodaqah tersebut. Baik infak maupun wakaf mempunyai peran dan pahala yang besar disisi Allah, perbendaan diantara keduanya adalah pemanfaatan infak dalam sekali pakai, misalnya dengan memberi makan orang miskin, membantu orang sakit, dll. Sedang barang wakaf pemanfaatannya untuk jangka panjang atau abadi, misalnya wakaf untuk mendirikan sekolah gratis, mendirikan rumah sakit gratis, dll.

Para ulama menyamakan wakaf ini dengan shodaqah jariyah, yaitu shodaqah /infak yang pahalanya mengalir terus seperti yang disebutkan dalam hadist riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. Bersabda: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah segala amal perbuatannya, kecuali tiga: shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakannya.” Wallahu a’lam bissawab.



Arsip Blog