Latest News

Rabu, 13 April 2016

Ritual Sembelih Hewan Ketika Pindah Rumah, Apakah Ini Diajarkan Dalam Islam?


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad ï·º, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.


Benarkah Menyembelih Hewan Ketika Pindah Rumah Agar Rumah Tidak Ditempati Jin?

Banyak masyarakat berpendapat, bahwa bila menempati rumah baru atau pindahan rumah harus menyembelih kambing atau hewan lainnya. Hal itu diperuntukkan agar rumah tidak ditempati jin. Apakah pendapat seperti itu dibenarkan dalam islam?

Jawab:
Anggapan orang terhadap penghuni dunia ini yang berupa makhluk yang tidak terlihat oleh mata yaitu jin berbeda-beda. Ada yang sangat berlebih-lebihan dalam kepercayaannya dan ada yang sama sekali tidak memercayainya.

Orang yang sangat percaya dan berlebih-lebihan mengaitkan segala persoalan yang terkecil sampai yang terbesar dengan makhluk halus tersebut. Seolah-olah jin dan setan ada di atas kepalanya, di tengah pintu, jendela dan kamar-kamar rumahnya,
baik siang atau malam, seakan-akan makhluk halus itulah yang menguasai dan mengatur dunia ini.

Yang seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam. Islam adalah agama pertengahan. Islam datang dan menetapkan adanya makhluk jin dan alam kehidupan mereka dan kemampuan manusia untuk menghadirkan mereka, yang semuanya tercatat dalam berita dari abad ke abad, sampai sekarang. Sebenarnya orang yang mengatakan dapat mendatangkan ruh-ruh bukan ruh yang didatangkannya, tetapi jin.

Menyembelih Hewan Untuk Mengusir Jin Tidak Diajarkan Dalam Islam


Anggapan bahwa jin memiliki kekuasaan di dunia sampai penghunian rumah baru, yang bila tidak menyembelih hewan kurban pasti akan mengganggu, keyakinan seperti itu tidak pernah ada dalam ajaran Islam. Mengenai sesuatu yang gaib, bila tidak ada petunjuk dari Nabi, kita tidak perlu meyakininya.

Menyembelih kurban memang ada dalam ajaran Islam, yaitu pada hari-hari yang telah ditentukan, misalnya Hari Raya Idul Adha atau ketika mengakikah (menyembelih kurban sepekan setelah bayi dilahirkan).


Sumber:

Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar