Latest News

Rabu, 11 Mei 2016

(Haram Hukumnya @n@l S3ks!!) Inilah Alasan Syar'i Yang Menjelaskannya...


Semua ulama Islam sepakat bahwa s3ks @n@l hukumnya adalah haram, berdasarkan hadits
Nabi Muhammad SAW:
" Jangan kamu setubuhi istrimu di duburnya" (Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidhi, An-Nasa'i dan Ibn Majah.)

Khuzaimah bin Tsabit meriwayatkan bahwa ada searang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menggauli istri dari belakang. Semula Nabi SAW mengatakan itu halal, tapi setelah orang itu beranjak pergi beliau memanggilnya dan berkata, Bagaimana pertanyaanmu tadi? Di lubang mana? Apakah - di lubang qubul (vagina) atau di lubang dubur (anus) ? Kalau di lubang qubul meski dari arah belakang maka itu dibolehkan. Tapi kalau di lubang dubur maka itu tidak boleh. Sesungguhnya Allah tidak malu mengatakan kebenaran, janganlah kalian menggauli wanita di lubang duburnya." (HR. Imam asy-Syafi'i dalam musnadnya, no. 1316, cetakan Dar Al-Fikr).

Bahkan, ancaman terbesar datang dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah .saw bersabda,
"Barangsiapa menyetubuhi wanita yang sedang haidh, atau melakukan @n@l s3ks, atau mendatangi peramal dan mempercayainya berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi).

At-Tirmidzi menerangkan maksud kata kafir di sini adalah pernyataan betapa bahayanya perbuatan itu, jadi bukan berarti kafir keluar dari Islam. (Lihat Sunan At-Tirmidzi nomor hadits 135).

Dari 'Ali bin Talaq, ia berkata: (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi dikatakan oleh al-Tirmidzi: "Hasan"")
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda (yang artinya): "Allah tidak memandang seseorang laki-laki yang melakukan @n@l s3ks baik dengan laki-laki atau pun perempuan." (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Hibban; dikatakan oleh at-Tirmidzi: "Hasan gharib", dishahihkan oleh Ibnu Hazm)

S3ks Menyimpang Haram Hukumnya
S3ks Menyimpang Haram Hukumnya



Lebih jauh lagi diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa s3ks @n@l itu termasuk "liwath/sodomi yang kecil." (Riwayat Ahmad dan An-Nasa'i). Namun diperbolehkan kalau sekedar merangsang istri di daerah anusnya tanpa memasukkannya. Diriwayatkan, Umar pernah juga bertanya kepada Nabi: Ya Rasulullah! Cekika aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu?
Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku;satu sindiran tentang bersetubuh dari bekkang; maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al'Baqarah: 223) lantas beliau berkala kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang tetapi hindari di waktu haidh dan dubur. (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi) " -


Jika seseorang telah melakukan s3ks @n@l dengan istrinya maka dia telah berbuat dosa besar dan harus segera bertobat. Dia harus menyesali dan tidak akan melakukan perbuatan seperti itu lagi. Allah SWT memusnahkan satu bangsa yang melakukan kebiasaan biadab ini.


Tapi sang istri tidak perlu diceraikan sebagaimana pandangan banyak orang karena tidak ada bukti kuat yang mendukung pendapat seperti itu. Namun para ulama berpendapat jika ada seorang suami melakukan dan memaksa istrinya untuk melakukan s3ks @n@l maka sang istri berhak untuk meminta cerai karena sang suami dianggap telah melakukan perbuatan keji dan karena tujuan dari pernikahan tidak akan dicapai dengan s3ks @n@l.


Sang istri harus menentang perbuatan keji ini dan menolak ajakan suaminya apabila ingin melakukan s3ks @n@l. Dia harus mengingatkan suaminya bahwa Allah telah mengharamkan s3ks @n@l. (Sumber: http://dhuha.net/id/content/islam/fiqih/@n@l-sex-menurut-islam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar